PACITAN - Kejaksaan Negeri Pacitan baru saja menggebrak dengan penetapan dua tersangka dalam skandal dugaan korupsi yang membebani anggaran negara. Kasus ini berpusat pada paket pekerjaan konstruksi penanganan banjir di Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya, yang seharusnya menjadi solusi bagi warga, justru berujung pada kerugian finansial yang tak sedikit.
Selasa, 23 Desember 2025, menjadi hari penentuan ketika tim penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan mengumumkan hasil gelar perkara. Bukti kuat yang terkumpul mengarah pada penyimpangan teknis yang parah, mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp1.442.098.091, 54. Angka ini tentu saja membuat hati miris, membayangkan bagaimana dana publik ini seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan, namun justru menguap begitu saja.
Dua sosok yang kini menyandang status tersangka adalah pria berinisial S, yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT CAPK selaku pelaksana utama proyek. Bersamanya, terseret pula inisial T, Kepala Cabang PT WPU, yang seharusnya bertindak sebagai konsultan supervisi, mengawasi jalannya proyek dengan cermat.
Proyek yang seharusnya menjadi harapan warga ini berada di bawah naungan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo. Nilai kontrak fisik proyek mencapai Rp9.520.000.113, 00, sementara untuk supervisi dialokasikan Rp890.406.000, 00. Ironisnya, di atas kertas, pembayaran proyek telah dinyatakan tuntas seratus persen. Namun, kenyataan di lapangan sungguh memprihatinkan.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya jurang pemisah antara rencana awal yang matang dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Pekerjaan yang telah diserahterimakan ternyata jauh dari standar spesifikasi teknis dan kesepakatan kontrak. Ini bukan sekadar masalah kecil, melainkan sebuah pengabaian serius terhadap amanah yang diberikan.
Kejanggalan tidak berhenti pada bangunan fisik semata. Aspek manajerial pada konsultan supervisi pun tak luput dari sorotan tajam. Ditemukan fakta mengejutkan: ada tenaga ahli dan pendukung yang tercatat dalam dokumen, menerima pembayaran penuh, namun tidak pernah benar-benar berkontribusi di lapangan. Tanpa melalui prosedur addendum yang sah, praktik ini menjadi salah satu biang keladi membengkaknya kerugian negara dalam proyek yang sangat vital bagi keselamatan warga Pacitan.
Kepala Kejari Pacitan, Budi Nugraha, dalam rilis resminya, menjelaskan dasar penetapan tersangka dengan gamblang. “Tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian perencanaan dengan pelaksanaan teknis kegiatan pekerjaan, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, serta pekerjaan yang telah diserahterimakan tidak sesuai spesifikasi, ” katanya, menggarisbawahi keseriusan temuan ini.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didukung penuh oleh keterangan ahli dan bukti-bukti pendukung yang valid. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Pacitan telah memanggil dan memeriksa setidaknya 47 orang saksi, ditambah satu orang ahli, demi memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi 139 dokumen, dua unit ponsel, serta aset bergerak seperti satu unit ekskavator dan dua unit sepeda motor yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IIB Pacitan, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ini adalah langkah hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Menutup keterangannya, Budi Nugraha menyampaikan harapan besar akan partisipasi aktif dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. “Kami berjanji akan melakukan pendalaman perkara sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara transparan, ” ujarnya, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani kasus ini dengan adil dan terbuka. Ia memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan dan transparan. (PERS)

Updates.